Showing posts with label fiqah. Show all posts
Showing posts with label fiqah. Show all posts

Memandang aurat pasangan

No comments:

memandang aurat pasangan

Memang, dalam sebagian ajaran fikih yang tersebar di negeri kita, disebutkan bahwa boleh memandang seluruh tubuh istri kecuali pada kemaluan. Jadi ketika tidak boleh melihat aurat atau kemaluan istri.

Namun yang benar boleh antara suami istri saling memandang aurat satu dan lainnya. Dalilnya, dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, sampai aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku.” Ia berkata, “Mereka berdua kala itu dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari no. 261 dan Muslim no. 321). Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ad Daudi berdalil dengan dalil ini akan bolehnya laki-laki memandang aurat istrinya dan sebaliknya.” (Fathul Bari, 1: 364)

Juga dikuatkan lagi dengan hadits, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89)

Ibnu Hazm Azh Zhohiri juga berkata, “Halal bagi suami untuk memandang kemaluan istri dan hamba sahaya miliknya yang boleh ia setubuhi. Demikian pula istri dan hamba sahayanya boleh memandang kemaluannya. Hal ini tidak dianggap makruh sama sekali. Di antara dalilnya adalah hadits yang masyhur dari jalan ‘Aisyah, Ummu Salamah, Maimunah yang kesemuanya adalah ummahatul mukminin (istri Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Di antara mereka pernah mandi junub bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana.

Yang aneh, mereka menghalalkan menyetubuhi istri di kemaluan, namun melarang dari memandang kemaluan (padahal memandang masih lebih mending daripada menyetubuhi, pen). Cukup sebagai dalil akan bolehnya adalah firman Allah Ta’ala, “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al Ma’arij: 29-30).

Larangan berjilbab, bukti tidak ada kebebasan beragama

No comments:
KONTROVERSI karyawan maupun petugas kepolisian berjilbab terus berlanjut. Kebijakan mengenai bolehkah polisi wanita berjilbab terus menjadi polemik setelah pada akhir 2013. Kepolisian Indonesia mewacanakan akan membuat aturan tentang jilbab yang mengatur desain dan warnanya agar seragam. Namun, dengan pergantian pucuk pimpinan setelah Jenderal Polisi Sutarman, rencana itu tidak jelas ujungnya hingga akhirnya telegram berisi larangan berjilbab kembali dikeluarkan Markas Besar Kepolisian Indonesia dan hingga ke daerah-daerah.
Surat edaran itu diketahui ketika dikeluarkan oleh Polda Riau dengan klasifikasi ‘biasa’ tertanggal 19 Januari 2015 oleh Kapolda Riau, Brigjen Dolly Bambang. Surat edaran itu merupakan surat lanjutan berdasarkan arahan dari Mabes Polri.
"Jilbab itu kan belum diatur, jadi kalau sudah ada aturannya, baru boleh dikenakan,” kata Kepala Bidang Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso. Bagaimana dengan wanita polisi yang terlanjur berjilbab dalam aktivitas kedinasannya? Dia mengatakan, setiap personel Kepolisian Indonesia harus tunduk dengan kebijakan dan aturan yang sudah ada.
Larangan karyawan mengenakan jilbab pun terjadi di Mataram NTB, manajemen Tiara Mall melarang karyawannya berhijab atau mengenakan jilbab.
Sesungguhnya larangan bagi karyawan berhijab itu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 pasal 5 dan 6 yang menyebutkan perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pekerja. Apakah itu atas nama agama ataupun atas jenis kelamin atau lain sebagainya,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Mataram H Ahsanul Khalik di Mataram, Kamis (8/12015) lalu.
Sulitnya pemberlakuan Jilbab Polwan bagi Muslimah dan bagi karyawan muslimah kontradiktif dengan jargon kebebasan beragama dalam konsep demokrasi. Padahal mengenakan jilbab merupakan bukti ketaatan setiap muslimah pada aturan agamanya, karena mengenakan jilbab adalah kewajiban setiap muslimah.
Sayangnya, hanya karena alasan administratif tidak adanya Peraturan Kapolri (Perkap) terkait penggunaan Jilbab Polisi Wanita (Polwan) dan belum disiapkannya anggaran bagi para Polwan yang ingin menggunakan jilbab saat bertugas, para polwan terhambat dalam melaksanakan kewajiban tersebut. Padahal ini jelas bukanlah tindak kemaksiatan yang akan menuai kerugian.
Hambatan yang ditunjukkan oleh Polri dan perusahaan ini menyiratkan masih melekatnya stigma bahwa ketaatan terhadap syariat Islam akan menghambat dan merugikan. Padahal dengan berpakaian sebagaimana seorang muslimah yang taat, akan mendorong para polwan untuk melaksanakan kewajibannya sebagai polwan bukan hanya sebagai tuntutan profesi, tetapi juga sebagai bagian tanggung jawab kepada Sang Pencipta, Allah SWT.
HENDAKNYA kaum muslim yang mayoritas di negeri ini menyadari bahwa permasalahan utamanya bukan sekadar hambatan jilbab Polwan maupun larangan jilbab karyawan di beberapa daerah. Penerapan sistem demokrasi dan kapitalisme serta ditinggalkannya Syariah Islam untuk mengatur aspek politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya inilah yang menjadi sumber berbagai masalah. Syariat Islam tidak ditempatkan posisinya sebagai konstitusi dan perundang-undangan yang dilaksanakan untuk mengatur masyarakat.
Oleh karena itu marilah kita segera memperjuangkan tegaknya seluruh Syariah Islam dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah. Islam adalah rahmat, bukan hanya kebaikan bagi umat Islam tapi juga rahmat bagi semua manusia. Wallahu a’lam bi ash-showab.

Loefa-Cebook Facebook

Al Quran Wal Hadith

Categories