Memandang aurat pasangan

memandang aurat pasangan

Memang, dalam sebagian ajaran fikih yang tersebar di negeri kita, disebutkan bahwa boleh memandang seluruh tubuh istri kecuali pada kemaluan. Jadi ketika tidak boleh melihat aurat atau kemaluan istri.

Namun yang benar boleh antara suami istri saling memandang aurat satu dan lainnya. Dalilnya, dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, sampai aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku.” Ia berkata, “Mereka berdua kala itu dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari no. 261 dan Muslim no. 321). Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ad Daudi berdalil dengan dalil ini akan bolehnya laki-laki memandang aurat istrinya dan sebaliknya.” (Fathul Bari, 1: 364)

Juga dikuatkan lagi dengan hadits, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89)

Ibnu Hazm Azh Zhohiri juga berkata, “Halal bagi suami untuk memandang kemaluan istri dan hamba sahaya miliknya yang boleh ia setubuhi. Demikian pula istri dan hamba sahayanya boleh memandang kemaluannya. Hal ini tidak dianggap makruh sama sekali. Di antara dalilnya adalah hadits yang masyhur dari jalan ‘Aisyah, Ummu Salamah, Maimunah yang kesemuanya adalah ummahatul mukminin (istri Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Di antara mereka pernah mandi junub bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana.

Yang aneh, mereka menghalalkan menyetubuhi istri di kemaluan, namun melarang dari memandang kemaluan (padahal memandang masih lebih mending daripada menyetubuhi, pen). Cukup sebagai dalil akan bolehnya adalah firman Allah Ta’ala, “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al Ma’arij: 29-30).

No comments:

Post a Comment

Loefa-Cebook Facebook

Al Quran Wal Hadith

Categories