Showing posts with label fatwa. Show all posts
Showing posts with label fatwa. Show all posts

Hukum Kencing Berdiri

No comments:

Hukum Kencing Berdiri

Syaikh Ibnu Baz Pertanyaan:
Bolehkan seseorang kencing sambil berdiri bila hal itu tidak mengenai dirinya ataupun pakaiannya?

Jawaban:
Tidak apa-apa kencing sambil berdiri apabila hal itu memang dibutuhkan, dengan syarat, tempatnya tertutup sehingga tidak ada orang lain yang melihat auratnya serta tidak terkena percikan air seninya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Hudzaifah -rodliallaahu'anhu-, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم berjalan menuju ujung tempat pembuangan sampah suatu kaum, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri. (Disepakati keshahihannya. HR. Al-Bukhari dalam al-Wudhu' (2224); Muslim dalam ath-Thaharah (273)).

Namun demikian, lebih baik dilakukan dengan duduk/jongkok, karena seperti itulah yang mayoritas dilakukan oleh Nabi صلی الله عليه وسلم, dengan tetap menutup aurat dan hati-hati agar tidak terkena percikan air seni.

Rujukan:
Majalah al-Buhuts, nomor 38, hal. 132, Syaikh Ibnu Baz.Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Lembaran Bertuliskan Nama Allah

No comments:

Lembaran Bertuliskan Nama Allah

Syaikh Ibnu Baz Pertanyaan:
Kami dapati sebagian ayat-ayat al-Quranul Karim pada sejumlah koran atau lembar catatan. Di antaranya kami dapati lafazh bismillahirrahmanirrahim di awal sebagian kertas atau makalah. Apa yang harus kami lakukan terhadap ayat-ayat tersebut setelah selesai membaca koran atau catatan atau makalah tersebut? Apakah kami harus merobeknya, membakarnya, atau bagaimana?

Jawaban:
Yang harus dilakukan setelah selesai membaca koran atau lembar catatan adalah menyimpannya atau membakarnya atau menguburnya di tanah yang baik sebagai sikap memelihara ayat-ayat al-Qur'an dan asma' Allah سبحانه و تعالى agar tidak dihinakan. Tidak boleh membuangnya ke tempat sampah atau melemparkannya ke pasar, tidak boleh dijadikan pembungkus atau alas untuk makan dan sebagainya. Karena memperlakukan begitu berarti menghinakannya dan tidak memeliharanya. Hanya Allahlah yang mampu memberi petunjuk.

Rujukan:
Majalah ad-Da'wah, nomor 1063, Syaikh Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Mengatasi Kemarahan

No comments:

Mengatasi Kemarahan

Syaikh Ibnu Baz Pertanyaan:
Saya orang yang cepat marah. Saya telah berusaha menguasai diri saat marah, tapi seringkali saya marah tak terkendali. Saya mohon Syaikh berkenan memberi terapinya.

Jawaban:
Hendaknya anda banyak-banyak memohon perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk dan berwudhu seperti wudhu untuk shalat saat anda menghadapi kemarahan, karena Rasulullah صلی الله عليه وسلم menunjukkan dua hal ini kepada seseorang yang sedang memuncak kemarahannya. Di samping itu, hendaknya menghindari faktor-faktor penyebab kemarahan semampunya. Allah سبحانه و تعالى telah berfirman,
‏
"Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya." (Ath-Thalaq: 4).

Rujukan:
Fatawa Islamiyah, Syaikh Ibnu Baz, 4/497.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

Hukum Cium Tangan

No comments:


        Hukum Cium Tangan

Syaikh Ibnu Jibrin Pertanyaan:
Apa hukum cium tangan? Dan apa hukum mencium tangan seseorang yang memiliki keutamaan, misalnya guru, dan sebagainya? Apa pula hukum mencium tangan paman dan lainnya yang lebih tua? Apakah mencium tangan kedua orang tua ada tuntunannya dalam syari'at? Ada orang yang mengatakan bahwa cium tangan mengandung kehinaan (menghinakan diri sendiri).

Jawaban:
Menurut kami, itu boleh, dalam rangka menghormati dan bersikap sopan terhadap kedua orang tua, ulama, orang-orang yang memiliki keutamaan, kerabat yang lebih tua dan sebagainya. Ibnul Arabi telah menulis risalah tentang hukum cium tangan dan sejenisnya, sebaiknya merujuknya. Bila cium tangan itu dilakukan terhadap kerabat-kerabat yang lebih tua atau orang-orang yang memiliki keutamaan, ini berarti sebagai penghormatan, bukan menghinakan diri dan bukan pula pengagungan. Kami dapati sebagian Syaikh kami mengingkarinya dan melarangnya, hal itu karena sikap rendah hati mereka, bukan berarti mereka mengharamkannya. Wallahu a'lam.

Rujukan:
Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin (1852), tanggal 20/11/1421 H.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3,

Loefa-Cebook Facebook

Al Quran Wal Hadith

Categories